|
Setelah batik dipatenkan Malaysia, tempe dipatenkan Jepang, kesenian Reog di klaim Malaysia, sekarang negara asing bikin ulah lagi dengan mematenkan karya seni desain perak Bali, serta kopi Gayo (Aceh) dipatenkan Belanda, kopi Toraja dipatenkan Jepang, sehingga kita tidak bisa lagi mengekspor kedua jenis komoditas tersebut. Terus sehabis ini apalagi milik kekayaan Indonesia yang mau dicuri bangsa asing?
Ada apa dengan Pemerintah yang tidak melakukan tindakan pencegahan dan melindungi hak milik bangsa Indonesia? Kita cuma ribut setelah semuanya itu mencuat kepermukaan tetapi tidak mencoba mengambil langkah mencegah sebelumnya.
Saat ini banyak orang asing termasuk orang Jepang di Indonesia khusunya di Bali yang mempelajari kesenian daerah, seperti belajar menari dan gamlelan Bali dengan sangat serius. Disisi lain kita dengan bangganya kesenian kita dipelajari oleh orang asaing dan kadang demi beberapa rupiah saja, tetapi kita harus waspada jangan-jangan nanti setelah mereka kembali ke negaranya mereka mengembangkan kesenian kita tadi lalu Mematenkannya! Apakah kita mau Gambelan, Gong, Angklung, Barong Bali menjadi hak milik orang Jepang? tari Baris, Panyembrahma menjadi milik Amerika? Sate lilit dan lawar menjadi milik Australia? Es daluman, tipat cantok menjadi milik Belanda? Kain songket, kain poleng, kopi Bali, keris, anjing Kintamani menjadi milik Singapura? Apaklah kita akan menunggu sampai semuanya itu akan terjadi...???
|
|